Parapuan.co - Kamu boleh saja sudah mengetahui definisi obligasi sebagai salah satu jenis investasi.
Namun, sudah tahukah kamu mengenai sukuk yang kerap dipakai dalam investasi syariah?
Kalau belum, kamu perlu memahami sukuk karena mirip seperti obligasi dalam investasi konvensional.
Hanya saja, sukuk merupakan obligasi syariah yang tentu mempunyai sejumlah perbedaan dibandingkan obligasi konvensional.
Simak pengertian sukuk dan perbedaannya dengan obligasi konvensional seperti melansir laman OJK ini, yuk!
Baca Juga: 2 Alasan Investasi Syariah Aman dan Menguntungkan, Kamu Perlu Tahu!
Pengertian Sukuk
Dalam investasi syariah, sukuk didefinisikan sebagai efek syariah berupa bukti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sukuk mempunyai nilai sama dengan bagian yang diwakilinya, dan tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Underlying asset sendiri merujuk pada aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar penerbitan sukuk.
Aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar bisa berupa barang berwujud, semisal tanah, bangunan, proyek pembangunan, dan ada pula yang berupa jasa.
Di sisi lain, sukuk kerap dipakai untuk menggantikan istilah obligasi syariah sebagai salah satu produk investasi syariah.
Walau demikian, MUI memiliki definisi yang berbeda dibandingkan dengan pengertian dari OJK di atas.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang yang berdasarkan pada prinsip syariah.
Pengertian tersebut serupa dengan obligasi dalam arti konvensional, bedanya hanya pada prinsip syariah yang diterapkan.
Baca Juga: Mau Jadi Investor? Penting Kenali Dulu Jenis-Jenis Investasi untuk Bisnis
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Aulia Firafiroh |
KOMENTAR