Parapuan.co - Kawan Puan, yang sudah keluar dari perusaah bisa lho, mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan ini juga sangat membantu kamu bertahan hidup selama menganggur.
Melansir Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan sudah mencairkan saldo perserta sebanyak Rp 25,65 triliun per Agustus 2021.
Jumlah pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini juga naik menjadi 10,8 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Prestasi Olivia Zalianty, Jadi Atlet Wushu Meski Sibuk di Dunia Akting
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pencairan tersebut diberikan untuk 1,65 juta peserta.
Nah, bila Kawan Puan ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, seperti JHT (Jaminan Hari Tua), berikut kriterianya.
- Kawan Puan sudah mencapai Usia 56 Tahun
- Mengalami Cacat Total Tetap
- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
- Sudah menjadi peserta minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 10 persen atau 30 persen.
- Meninggakan Indonesia untuk WNI dan WNA.
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR