20 Uang Logam Ini Sudah Resmi Tidak Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Tentry Yudvi Dian Utami - Jumat, 3 September 2021
20 uang logam ditarik dari peredaran di Indonesia
20 uang logam ditarik dari peredaran di Indonesia BANK INDONESIA

Parapuan.co - Kawan Puan, masih ingatkan soal uang logam kelapa sawit yang viral beberapa waktu lalu?

Ya, uang logam kelapa sawit pecahan Rp1.000 viral, lantaran dijual hingga ratusan juta.

Nah, Kawan Puan, sebelumnya Bank Indonesia menyatakan bahwa uang logam tersebut masih bisa dijadikan alat pembayaran.

Tapi, melansir Kompas.com, Bank Indonesia akan menarik 20 jenis pecahan uang khusus (URK) tahun 1970 hingga 1990 dari peredaran.

Ini pun sesuai dengan aturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, yang akan mencabut peredaran uang pecahan tersebut dari peredaran per 30 Agustus lalu.

Baca Juga: Tak Boleh Digabung, Ini Cara Memisahkan Keuangan Bisnis dengan Pribadi

Uang logam yang ditarik Bank Indonesia
Uang logam yang ditarik Bank Indonesia BANK INDONESIA

Dengan adanya penarikan uang pecahan ini, berarti uang rupiah tersebut tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan ada lima macam uang logam yang ditarik dari peredaran.

Pertama, ada uang rupiah khusus seri 25 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1970.

Uang tersebut pun ada 10 pecahan di antaranya:

- Uang logam Rp 200 berbahan perak

- Uang logam Rp 250 berbahan perak

- Uang logam Rp 500 berbahan perak

- Uang logam Rp 750 berbahan perak

- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak