Parapuan.co - Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja.
Padahal, seharusnya lingkungan kerja bisa menjadi tempat yang aman bagi semua karyawan. Maka dari itu, menghadirkan ruang bebas dari pelecehan seksual seharusnya menjadi upaya penting yang dijunjung tinggi oleh perusahaan.
Adapun upaya yang bisa dilakukan berupa pencegahan dan edukasi untuk setiap karyawan agar menghormati perempuan. Serta yang paling penting, menerapkan kebijakan dan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.
Selain itu penting bagi perusahaan untuk aktif dan reaktif menghadapi kasus-kasus pelecehan, misalnya dengan menginformasikan kemana penyintas harus melaporkan, melindungi identitas pelapor hingga menindak tegas pelaku.
Pasalnya, Srie Wulandari, CEO & Coach HR Academy, mengatakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja adalah hak dasar pekerja yang diatur oleh negara melalui Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Maraknya Kekerasan Seksual Online, Apa Saja Data Pribadi yang Harus Dilindungi?
Secara spesifik, mengenai upaya preventif terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja, dibahas di Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
“Dari aturan tersebut terlihat jelas bahwa negara telah membebankan tanggung jawab besar bagi perusahaan untuk melakukan upaya preventif guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi keselamatan pekerjanya,” ujar Srie dalam Webinar Obrolan Kantor: Seberapa Aman Kantormu dari Kekerasan Seksual?, Rabu (28/07/2021).
Ia menegaskan bahwa penting sekali bagi tempat kerja memiliki standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan dan pelecehan seksual yang jelas.
Kebijakan Tindak Pelecehan Seksual di Perusahaan
Melalui acara yang sama, Maria Puspita, psikolog Associate Psikolog Yayasan Pulih, mengatakan kebijakan perusahaan harus menyediakan perlindungan bagi seluruh karyawan perusahaan yang mungkin mengalami tindak pelecehan, termasuk staf, supervisor, dan manajer.
Kebijakan perusahaan dapat mencakup:
“Dengan adanya kebijakan itu, maka dapat membantu mengidentifikasi langkah pelaporan dan tindakan disipliner yang harus diambil, mengharuskan jaminan kerahasiaan, dan menyediakan prosedur penyampaian keluh kesah (grievance mechanism),” jelas Maria.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Siapa Saja yang Rawan Menjadi Korban
Penanganan
Maria memaparkan alur penanganan tindak pelecehan seksual di perusahaan dengan merangkul semua lini, yaitu:
Prosedur Penanganan Aduan
Menurut Maria, terdapat dua prosedur penanganan aduan atau rujukan dalam kasus pelecehan seksual di perusahaan, yaitu:
Rujukan internal. Rujukan perlindungan dan penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di dalam perusahaan atau organisasi pemberi kerja.
Rujukan eksternal. Rujukan perlindungan dan penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan relasi antar perusahaan atau pemberi kerja dengan pihak-pihak eksternal yang bisa dilakukan jika pengaduan atau penanganan kasus tidak bisa diselesaikan secara internal.
Dengan adanya kebijakan perusahaan untuk menindak tegas kasus pelecehan seksual, maka korban atau penyintas menjadi lebih berani untuk melapor karena perlindungan baginya terjamin.
Di sisi lain, pelaku mendapatkan konsekuensinya berupa pemberhentian kerja yang bisa membuatnya jera.(*)
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Bentuk-Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online