Komentar

Pakar hukum dan tata negara menjelaskan bahwa istilah nonaktif anggota DPR tidak ada dalam Undang-Undang.
Pakar Sebut 'Nonaktif' Anggota DPR Tidak Ada dalam Undang-Undang
Pakar hukum dan tata negara menjelaskan bahwa istilah nonaktif anggota DPR tidak ada dalam Undang-Undang.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.