Komentar

Kemenpppa tegaskan bahwa anak usia di bawah 19 tahun berhak menolak untuk menikah dengan berbagai alasan kuat berikut.
Kemenpppa Ungkap Alasan Kuat Menolak Pernikahan Anak di Bawah Usia 19 Tahun
Kemenpppa tegaskan bahwa anak usia di bawah 19 tahun berhak menolak untuk menikah dengan berbagai alasan kuat berikut.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.