Komentar

Resmi, pemerintah menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa besaran iurannya?
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, 10 Rumah Sakit Ini Sudah Lakukan Uji Coba
Resmi, pemerintah menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa besaran iurannya?
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.