Komentar

Mengenal fungsi dan wewenang PPATK, lembaga yang tengah mengusut dugaan transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp300 triliun.
Fungsi dan Wewenang PPATK, Lembaga yang Diminta Usut Transaksi Janggal 300 Triliun
Mengenal fungsi dan wewenang PPATK, lembaga yang tengah mengusut dugaan transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp300 triliun.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.