Komentar

Penyanyi Amerika Serikat R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.
Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual
Penyanyi Amerika Serikat R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.