Komentar

Wilayah Jakarta kini telah berstatus PPKM level 2. Karena itu, terdapat penyesuaian aturan dari sarana transportasi MRT, Transjakarta, dan KRL.
Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan di MRT, Transjakarta, dan KRL
Wilayah Jakarta kini telah berstatus PPKM level 2. Karena itu, terdapat penyesuaian aturan dari sarana transportasi MRT, Transjakarta, dan KRL.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.