Komentar

Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili untuk vaksinasi demi mempercepat pelaksanaan vaksin di Indonesia.
Update Covid-19 Indonesia: Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi
Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili untuk vaksinasi demi mempercepat pelaksanaan vaksin di Indonesia.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.