Komentar

20 negara di dunia masih memperbolehkan pelaku pemerkosaan untuk menikahi korbannya. Bagaimana hukum di Indonesia melindungi korban pemerkosaan?
Aturan Pemerkosa Nikahi Korban Masih Berlaku di 20 Negara, Bagaimana dengan Indonesia?
20 negara di dunia masih memperbolehkan pelaku pemerkosaan untuk menikahi korbannya. Bagaimana hukum di Indonesia melindungi korban pemerkosaan?
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.