Lampung Jadi Daerah Pertama yang Punya Pergub Perdamaian di Indonesia

By Citra Narada Putri, Sabtu, 2 Agustus 2025

Peluncuran Peraturan Gubernur Lampung No. 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial.

Parapuan.coLampung, sebuah provinsi yang terletak di ujung selatan Pulau Sumatera, tak hanya dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau seperti Pantai Kiluan atau Taman Nasional Way Kambas.

Lebih dari itu, Lampung kini mengukir sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitasi Pencegahan Konflik Sosial.

Pergub ini, yang sering disebut sebagai "Pergub Perdamaian", menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga kerukunan dan stabilitas di tengah masyarakat yang beragam.

Munculnya pergub ini berkat kolaborasi ChildFund International di Indonesia (ChildFund), yang didukung oleh Uni Eropa, meluncurkan Proyek Penguatan Kohesi Sosial (SSCP). Proyek inovatif ini memberdayakan pemuda dalam upaya pembangunan perdamaian.

Dan puncaknya adalah penetapan Peraturan Gubernur Lampung No. 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial, sebuah regulasi perdamaian tingkat provinsi yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia.

Husnul Maad, Country Director ChildFund International di Indonesia, menyatakan bahwa proyek ini sejalan dengan misi ChildFund untuk mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif, tangguh, dan damai.

“Dengan berakhirnya SSCP, bukan berarti gerakan dan semangat perdamaian menjadi padam. Melalui program ini, kita dapat belajar, terinspirasi dan terus memperkuat kerja-kerja kolektif di tingkat akar rumput sebagai wujud penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial, yang berfokus pada keterlibatan orang-orang muda," ujar Husnul Maad.

Ditambahkan juga olehnya bahwa juga telah dilakukan upaya luar biasa dengan terbitnya Peraturan Gubernur tentang pencegahan dan penanganan konflik dengan fokus pada ikatan sosial. Pergub ini merupakan satu-satunya di Indonesia dengan fokus ikatan sosial.

Mewakili Gubernur Lampung, Drs. M. Firsada, M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, menyatakan bahwa Lampung adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki peraturan gubernur tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.

Baca Juga: Dari Benang ke Harapan, T-shirt Ini Mampu Mendukung Pemenuhan Hak Anak dan Perdamaian