Parapuan.co - Sebagian Kawan Puan mungkin sedang bertanya-tanya apakah tahun 2025 ada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tahun lalu atau tidak. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri belum mengumumkan tentang ada tidaknya seleksi CPNS 2025.
Namun, BKN tengah merancang sistem rekrutmen baru yang tidak hanya lebih efisien dari sisi anggaran, tetapi juga lebih fleksibel bagi para peserta. Transformasi ini menjadi respons atas tantangan teknis dan biaya besar dalam pelaksanaan seleksi nasional yang selama ini dilakukan secara serempak.
Perombakan sistem ini pun langsung menarik perhatian publik, terutama para calon peserta yang bersiap mengikuti seleksi jika sewaktu-waktu diumumkan. Tidak hanya karena adanya potensi pembatasan jumlah formasi dan pilihan jabatan, tetapi juga karena munculnya kabar bahwa peserta dapat memilih sendiri jadwal ujian, serta kemungkinan hasil tes berlaku selama dua tahun.
Jika diterapkan secara penuh, sistem baru ini bisa menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi yang lebih adaptif dan ramah peserta. Yuk, simak bagaimana sistem seleksi CPNS yang baru seperti dilansir dari Serambi News!
Seleksi Tidak Lagi Digelar Serempak
Salah satu perubahan paling mencolok dari sistem CPNS 2025 adalah hilangnya pola seleksi serentak secara nasional. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif dalam sebuah pernyataan resmi.
"Bahkan kami, bapak dan ibu, sedang mendesain sistem tes CPNS itu tidak barengan seperti sekarang. Tahun 2024-2025 ini kita mengetes 6,6 juta orang untuk diterima 1 juta menjadi CPNS. Biayanya 1,1 triliun untuk mengetes, yang diterima hanya 1 juta. Jadi mahal sekali ongkosnya," ungkapnya.
Dengan sistem baru ini, peserta seleksi dapat mengikuti ujian sesuai waktu yang mereka tentukan—mirip seperti tes TOEFL—dan hasilnya berlaku selama dua tahun. Ini tentu membuka peluang yang lebih ramah peserta, khususnya bagi mereka yang membutuhkan fleksibilitas waktu.
Ujian Fleksibel dan Bisa Diulang Sebagian
Baca Juga: Syarat Lulus Tes SKD CPNS 2024 yang Wajib Peserta Ketahui, Apa Saja?