Parapuan.co - Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau yang dikenal sebagai May Day. Sebuah momentum penting yang bukan hanya menjadi pengingat akan perjuangan panjang kaum pekerja dalam menuntut keadilan dan kesejahteraan, tetapi juga menjadi saat yang tepat bagi kita untuk merefleksikan kembali bagaimana kondisi dunia kerja saat ini.
Di tengah semangat Hari Buruh Internasional yang mengangkat isu-isu keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak pekerja, penting sekali bagi kamu khususnya para pekerja perempuan untuk mengetahui secara detail dan mendalam apa saja hak yang telah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang.
Sebab dengan pemahaman yang kuat mengenai hak-hakmu sebagai pekerja perempuan, kamu tidak hanya bisa menuntut perlakuan yang adil di tempat kerja, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman, dan mendukung peran ganda perempuan. Baik sebagai pekerja profesional maupun sebagai individu dalam kehidupan pribadi dan keluarga.
Berikut PARAPUAN merangkum hak-hak para pekerja perempuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
1. Hak Cuti Haid
Menurut Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, buruh perempuan berhak atas cuti haid selama 2 hari setiap bulan dengan upah penuh yakni pada hari pertama dan kedua haid.
2. Hak Cuti Melahirkan
Kemudian menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1), buruh perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan. Yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai perhitungan dokter dan pekerja berhak atas upah penuh.
Namun pada kondisi tertentu, cuti melahirkan bagi perempuan bekerja bisa didapatkan selama enam bulan. Hal ini tertuang dalam RUU KIA Pasal 4 ayat (3). Durasi cuti tersebut terdiri atas tiga bulan cuti pertama dan ditambah tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kondisi khusus yang dimaksud adalah:
Baca Juga: Hari Buruh, Ini Tips Temukan Side Hustle yang Pas Buat Perempuan Pekerja