Mengenal Apa Itu UMR, UMP, dan UMK, Jangan Sampai Keliru Perbedaannya

By Linda Fitria, Rabu, 25 Januari 2023

Apa itu UMR, UMP, dan UMK

Parapuan.co - Bagi para pekerja, istilah UMR, UMP, dan UMK tentu sudah tidak asing lagi.

UMR, UMP, dan UMK menjadi istilah ketenagakerjaan yang selalu jadi bahasan dan isu yang ramai dibahas.

Sayangnya, belum banyak orang paham betul apa itu UMR, UMP, dan UMK serta perbedaannya.

Nah Kawan Puan, agar tidak keliru dan bisa memahami perbedaannya, simak definisi masing-masing istilah dulu yuk melansir Kompas.com!

UMR

UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. Yakni upah minimum yang penetapannya ditentukan oleh gubernur sebagai acuan gaji atau pendapatan buruh di wilayahnya.

Namun, meski sering disebut masyarakat, istilah UMR sendiri sebetulnya sudah tidak dipakai dalam sistem pengupahan yang berlaku sekarang.

Istilah UMR ini pernah dipakai saat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 berlaku di mana UMR dibagi menjadi dua yakni UMR Tingkat I atau pengupahan tingkat provinsi, dan UMR Tingkat II atau pengupahan tingkat kabupaten/kota.

Kini aturan tersebut sudah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: 5 Tips Cepat Menabung Rp10 Juta dari Gaji UMR, Bisa Buat Modal Usaha