Catat, Ini Syarat Lowongan Kerja PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan

By Arintha Widya, Sabtu, 29 Oktober 2022

Syarat lowongan kerja PPPK 2022 Tenaga Kesehatan.

Parapuan.co - Kawan Puan, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan dilaksanakan dengan sejumlah syarat lowongan kerja.

Usai PPPK Guru, proses rekrutmen untuk PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) juga bakal terlaksana mulai akhir Oktober 2022 ini.

Hal tersebut diungkap oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun beberapa syarat lowongan kerja PPPK Nakes 2022 sendiri tertera di laman resmi Kementerian Kesehatan, antara lain sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Syarat bekerja sebagai PPPK Nakes berikutnya, yaitu tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Kuota PPPK 2022, Fokus untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan