Tanya Dokter Obgyn: Bolehkah Penyintas Covid-19 Menerima Vaksin Serviks?

By Ericha Fernanda, Kamis, 21 April 2022

Penyintas Covid-19 menerima vaksin HPV

Parapuan.co - Kabar baik bagi perempuan di Indonesia karena pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mewajibkan vaksinasi HPV atau vaksin serviks.

Pasalnya, kanker serviks menjadi penyebab kematian kedua tertinggi pada perempuan di dunia, setelah kanker payudara.

Kanker serviks adalah sel-sel kanker yang muncul pada organ intim perempuan, tepatnya mulut rahim atau serviks.

Pemicu utama kanker serviks adalah Human papillomavirus (HPV), yang menginfeksi sel-sel normal pada mulut rahim.

Oleh sebab itu, penting menerima vaksinasi HPV sebagai upaya preventif sedari dini guna mencegah kanker serviks.

Vaksin ini juga dapat mencegah kanker vagina, kanker vulva, kanker anus, kanker mulut, kanker orofaring, dan kutil kelamin.

Vaksinasi HPV untuk Penyintas Covid-19

Seiring dengan datangnya kabar baik tersebut, ternyata banyak warganet yang bertanya-tanya apakah vaksinasi HPV bisa diberikan pada penyintas Covid-19.

dr. Andy Wijaya, Sp.OG., dokter spesialis obstetri dan ginekologi di Rumah Sakit Dr. Oen Surakarta, menjawab pertanyaan seputar vaksinasi HPV.

Baca Juga: Vaksinasi HPV, Serba-Serbi Pencegahan Primer untuk Kanker Serviks