Penyebar Foto Jenazah Tangmo Nida Bakal Kena Denda Rp2,2 Juta

By Firdhayanti, Minggu, 6 Maret 2022

Aktris Thailand Tangmo Nida.

Parapuan.co - Belum lama ini, foto dan video jenazah dari aktris Thailand, Tangmo Nida, telah tersebar di media sosial. 

Akibat hal itu, juru bicara polisi Thailand memberi peringatan kepada orang yang menyebarkan foto tersebut, baik di Instagram maupun Twitter.

Tindakan tersebut merupakan tindakan pidana pelanggaran KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda sebanyak 5.000 baht (Rp2,2 juta). 

Melansir Kompas.com, hal itu disampaikan oleh juru bicara Kepolisian Kerajaan Thailand, Mayor Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong.

"Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat harus kehilangan, sudah cukup penyesalan yang mereka alami," kata Yingyot.

Yingyot mengatakan, menyebarnya gambar tersebut akan semakin memperparah kesedihan pihak keluarga. 

"Penyebaran gambar, video, atau media lain dianggap tidak melindungi hak-hak almarhum. Semakin memperparah kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan)," imbuhnya.

Kepada pihak yang menyebarkan, Yingyot juga meminta untuk mempertimbangkan sebelum menyebarkan foto tersebut. 

Dalam foto tersebut, terlihat kondisi dan juga luka yang terdapat pada jenazah Tangmo Nida dan menjadi sorotan warganet. 

Baca Juga: 5 Informasi Meninggalnya Aktris Thailand Tangmo Nida, Benarkah Ada Kejanggalan?