Indonesia Tak Lagi di Daftar Merah, Ini Syarat Berkunjung ke Inggris

By Aghnia Hilya Nizarisda, Kamis, 4 November 2021

Syarat berkunjung ke Inggris.

Parapuan.co - Kabar baik untuk Kawan Puan yang sudah tidak sabar untuk berlibur ke London, sebab kamu kini bisa mewujudkannya.

Hal ini selaras dengan keluarnya Indonesia dari daftar merah (red list) Inggris Raya, sehingga memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) berkunjung ke sana.

Selain Indonesia, pada saat yang sama ada beberapa negara lain juga keluar dari daftar merah, seperti Albania, India, Maladewa, hingga Mesir.

Akan tetapi, melansir laman Kompas.com, meskipun sudah diizinkan tetap ada beberapa syarat berkunjung ke Inggris yang perlu Kawan Puan penuhi.

Baca Juga: Cara Verifikasi Kartu Vaksinasi Luar Negeri untuk Akses PeduliLindungi

Kunjungan ke Inggris pun dibagi dua kategori yakni sudah vaksin penuh atau dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan belum vaksin penuh.

Sebelum itu, hal lain yang perlu Kawan Puan ketahui ialah apa saja vaksin yang diterima di Inggris. Pasalnya, seperti yang kita tahu ada banyak merek vaksin Covid-19.

Dalam kategori vaksin penuh, daftar vaksin Covid-19 yang diterima oleh pemerintah Inggris Raya adalah dua dosis Moderna, Oxford atau AstraZeneca, Pfizer atau BioNTech, kombinasi di antaranya, atau satu dosis Janssen (Johnson & Johnson).

Sementara itu, kategori belum vaksin penuh mengacu pada pelaku perjalanan dari Tanah Air yang belum mendapat dosis lengkap dari vaksin yang disebutkan sebelumnya.

Akan tetapi, bagaimana jika vaksin kita berbeda dengan yang diterima di Inggris?