Ketua KPI Lakukan Perubahan Aturan Pasca Kasus Pelecehan dan Bullying di KPI Pusat

By Rizka Rachmania, Kamis, 9 September 2021

Ketua KPI Pusat ungkap akan melakukan perubahan aturan terkait adanya kasus pelecehan seksual dan bullying beberapa hari lalu.

Parapuan.co - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan akan melakukan sejumlah perubahan aturan dan regulasi baru.

Perubahan aturan itu berkaitan dengan adanya kasus pelecehan seksual dan bullying yang menimpa salah satu pegawai KPI berinisial MS.

Menurut Agung Suprio, Ketua KPI Pusat, akan ada sejumlah perubahan aturan yang akan ia terapkan di kantor KPI.

Pertama, perubahan aturan itu adalah memberikan konseling langsung oleh konselor untuk para pegawai. Kedua, membuat email untuk pengaduan para pegawai.

Baca Juga: Ini Tanggapan Ketua KPI Terkait Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil

"Mungkin, ada saja orang yang dibully atau pun dilecehkan tapi takut ngomong karena trauma, dia bisa email, langsung ke gue bro, jadi langsung kita bentuk tim investigasi," ujar Agung dalam YouTube Deddy Corbuzier, melansir dari Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Tidak hanya itu, Agung juga menuturkan bahwa KPI membuat regulasi baru dimana setiap orang di lembaga tersebut yang melakukan perundungan atau pelecehan akan langsung dipecat secara tidak hormat.

Sebelumnya, Agung juga mengaku terkejut ketika membaca rilis terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami MS.

Diakui Agung, ia spontan menggebrak meja kerjanya hingga retak setelah membaca pesan berisi pengakuan korban yang diduga telah dilecehkan oleh sesama pegawai KPI.

Agung bahkan mengumpamakan kejadian itu layaknya sebuah bom di kehidupannya.