Hoaks Bikin KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Dukcapil

By Dinia Adrianjara, Sabtu, 24 Juli 2021

Hoaks perlu sertifikat vaksin Covid-19 untuk membuat KTP elektronik [foto ilustrasi].

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini ramai di media sosial sebuah unggahan dengan narasi yang menyebutkan bahwa salah satu syarat membuat kartu tanda penduduk (KTP) adalah kartu vaksinasi Covid-19. 

Salah satu akun yang mengunggah hal tersebut adalah Bobby Kadek pada 15 Juli 2021 lalu, dan menuai banyak komentar dari warganet lainnya.

"Persyaratan vaksin harus punya E-Ktp.. Pas mau bikin E-KTP untuk bisa Vaksin malah diminta Sertifikat Vaksin.. Lha.." tulis akun Facebook Bobby Kadek.

Menanggapi kabar beredar itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, membantah informasi tersebut.

Zudan mengungkapkan sampai saat ini tidak ada persyaratan tambahan untuk pengajuan pembuatan KTP elektronik, di pelayanan Dukcapil.

Baca Juga: Beredar Hoaks Orang yang Sudah Divaksin Punya Gelombang Bluetooth, Ini Tanggapan Kemenkes

"Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu," kata Zudan seperti dikutip dari Kompas.com.

Zudan menegaskan kartu vaksinasi tidak menjadi syarat, sebab belum semua masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19.

Selain itu untuk pembuatan KTP elektronik di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, persyaratannya pun masih sama seperti sebelumnya.

"Alurnya masih sama, namun sebaiknya ikut pendaftaran secara online," ungkapnya.

Syarat yang diperlukan untuk pembuatan KTP elektronik pun hanya satu, yaitu Kartu Keluarga (KK).

Dari informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa syarat membawa kartu vaksinasi Covid-19 untuk membuat KTP elektronik adalah tidak benar ya, Kawan Puan.

(*)

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia, Kemenkes Klarifikasi WHO Tetapkan Indonesia Negara High-Risk Covid-19 Itu Hoaks