Pencemaran Lingkungan Polusi Udara Ternyata Karena Pembakaran Limbah, 4 Orang Jadi Tersangka

Saras Bening Sumunar - Rabu, 23 Agustus 2023
Ilustrasi pembakaran limbah B3 elektronik ilegal.
Ilustrasi pembakaran limbah B3 elektronik ilegal. rvimages

Rasio Ridho Sani, Direstur Jenral Gakkum KLHK berkomitmen akan menindak tegas kejahatan ini.

”Kami sudah memperingatkan para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus, Kabupaten Tangerang, untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Oleh karena itu, tindakan tegas harus kami lakukan,” ujarnya.

Bermula dari Pengaduan Masyarakat

Lebih lanjut, Yazid Nurhada selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana menyebut bahwa tindakan hukum ini bermula atas pengaduan masyarakat terkait pencemaran udara.

Beberapa masyarakat mengeluhkan bau menyengat akibat pembakaran limbah elektronik.

Tak sampai di situ, penangkapan empat tersangka ini rupanya buntut kasus penetapan tersangka BSS (47) yang merupakan direktur utama PT XLI sebagai tersangka perorangan.

Ia juga mewakili tersangka korporasi dugaan penimbunan limbah B3 dan pencemaran lingkungan.

Belum berhenti, BSS juga telah melakukan pelanggaran karena memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia.

Penyelidikan kasus ini bermula ketika Tim Gakkum KLKH mengetahui adanya pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan atau segregasi komponen elektronik dan pembakaran printed circuit board (PCB) di tiga lokasi di Teluknaga.

Penyedlikan tersebut kemudian mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat dan melakukan uji analisis di laboratorium.

Hingga pada akhirnya penyidik KLKH meningkatkan kasus ke tahap yang lebih tinggi yakni penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga: Small Step Big Impact, dari Limbah Sampah hingga Jadi Bernilai Ekonomis dan Bermanfaat

(*)

Sumber: kompas.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania