Meski tidak tertuang dalam UU Cipta Kerja, pekerja perempuan tetap bisa mendapatkan hak tersebut menggunakan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Hal itu juga ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, dalam keterangan pers tentang Perppu Cipta Kerja pada Jumat (6/1/2023).
Melansir Indonesia.go.id, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa ketentuan cuti haid dan melahirkan bagi pegawai perempuan tidak hilang, masih ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 dan Pasal 82.
Adapun hak-hak pekerja perempuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 melansir hukumonline.com ialah sebagai berikut:
1. Cuti Haid
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur poin mengenai cuti haid pekerja perempuan.
Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan :
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Baca Juga: Hari Buruh Internasional, Simak 6 Tuntutan Komnas Perempuan untuk Lindungi Hak Pekerja Perempuan