Waspada Gadai Ilegal, Suku Bunga Tinggi dan Tidak Terdaftar di OJK

Dinia Adrianjara - Rabu, 16 November 2022
Waspada gadai ilegal
Waspada gadai ilegal marchmeena29

Parapuan.co - Gadai menjadi salah satu solusi yang bisa dipilih ketika kita membutuhkan uang tunai di waktu mendesak.

Barang yang bisa digadaikan mulai dari kendaraan, sertifikat, emas, barang elektronik, surat berharga, hingga alat-alat pertanian dan perikanan.

Belakangan ini, perusahaan pergadaian pun semakin mudah ditemui, terutama dengan berbagai penawaran jasa.

Mulai dari jasa gadai, jasa penitipan atau safe deposit box, sampai pembiayaan konvensional dan syariah.

Sayangnya hal ini juga dibarengi maraknya perusahaan gadai gelap atau ilegal, yang memanfaatkan situasi perekonomian untuk meraup keuntungan.

Alih-alih barang gadai aman, korban bisa dikenakan bunga tinggi, hingga barang gadai yang tidak terjamin keamanannya.

Untuk itu Kawan Puan perlu waspada gadai ilegal agar tidak mudah tertipu, seperti dilansir dari laman Sikapi Uangmu OJK.

1. Outlet Tidak Dilengkapi Tempat Simpan Barang Gadai

Saat mendatangi atau akan menggunakan layanan jasa gadai, hal paling pertama yang perlu dilakukan adalah pastikan perusahaan tersebut punya outlet atau tempat usaha.

Baca Juga: Pilih yang Legal dan 5 Tips Meminjam Uang Melalui Pinjaman Online

Sebab pergadaian identik dengan barang-barang yang digadaikan nasabah atau konsumennya.

Sehingga usaha gadai yang tidak memiliki outlet atau tempat usaha berupa bangunan fisik, patut dicurigai.

2. Penaksiran Barang Gadai Tak Tersertifikasi

Perlu diketahui penaksiran barang jaminan yang akan digadaikan. tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Penafsiran barang gadai harus tersertifikasi, bahkan penaksir dalam perusahaan gadai legal juga harus melewati pelatihan dan sertifikasi penaksir.

Jadi pastikan teliti dan amati perusahaan pergadaian tersebut, sebelum melakukan transaksi.

3. Suku Bunga Tinggi

Suku bunga tinggi tentu menjadi cara paling menggiurkan untuk menarik konsumen, bukan hanya di pergadaian tapi juga semua industri jasa keuangan.

Tapi jangan mudah tertipu, sebab hal ini relatif mudah diidentifikasi.

Baca Juga: 5 Tips Melunasi Utang Kartu Kredit, Bisa dengan Pinjaman Pribadi?

Pastikan dan identifikasi apakah suku bunga yang diberikan logis (relatif lebih rendah) dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut, dengan suku bunga kredit perbankan.

4. Barang Jaminan Gadai Tidak Diasuransikan

Saat menggadaikan barang, kamu mungkin berpikir apakah barang yang digadaikan aman dari kerusakan atau kehilangan.

Di perusahaan pergadaian legal, barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir risiko kehilangan dan kerusakan.

Jadi jika tempat pergadaian tak punya asuransi bagi barang jaminan, maka perlu diwaspadai, ya!

5. Tidak Terdaftar OJK

Nah poin paling penting adalah pastikan terlebih dahulu apakah tempat gadai yang kamu tuju sudah terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pastikan legalitas dan izin usahanya, sebelum melakukan transaksi, ya.

Kamu juga bisa menghubungi Layanan Kontak untuk mengecek legalitasnya di nomor telepom 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Itu tadi 5 ciri gadai ilegal yang perlu diwaspadai ya, Kawan Puan!

Baca Juga: 4 Kebiasaan Menggunakan Kartu Kredit yang Bikin Skor BI Checking Jelek, Apa Saja?

Sumber: Sikapi Uangmu - OJK
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara