Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Kamis, 30 Juni 2022
Penyanyi Amerika R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual
Penyanyi Amerika R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual Kompas.com

Sertifikat palsu tersebut mencantumkan usia Aaliyah sebagai 18 tahun dan akhirnya dibatalkan beberapa bulan kemudian.

R. Kelly telah ditahan sejak dia didakwa oleh jaksa federal di New York dan Chicago pada Juli 2019.

Tiga tahun di balik jeruji besi telah menjadi peristiwa penting, termasuk pemukulan dari sesama narapidana pada tahun 2020.

Penyanyi itu menghadapi tindakan hukum lebih lanjut pada bulan Agustus, ketika dia diadili lagi atas kasus kekerasan seksual.

Selain di Chicago dan New York, R. Kelly juga akan menghadapi dakwaan pelecehan seksual di pengadilan di Illinois dan Minnesota.

Kontak Bantuan

Jika Kawan Puan atau mengenal kerabat yang mengalami kekerasan seksual, kamu tidak pernah sendiri.

Ada banyak bantuan yang disediakan oleh lembaga perlindungan perempuan yang berpihak kepada korban.

Kawan Puan yang ingin melaporkan kasus kekerasan seksual dapat menghubungi Komnas Perempuan.

Kamu bisa mengirim berkas ke e-mail pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Momen Bersejarah, RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR

(*)

Sumber: BBC
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania