Waspada! Ini 4 Jenis Tindakan yang Tergolong Kejahatan Siber Carding

Ardela Nabila - Minggu, 26 Juni 2022
Jenis carding.
Jenis carding. PeopleImages

Informasi data pribadi yang diperoleh dari tindak penyadapan tersebut tentu akan menimbulkan kerugian besar bagi korban.

2. Counterfeiting

Selanjutnya ada counterfeiting, bentuk carding yang merupakan tindakan pemalsuan kartu kredit hingga terlihat mirip seperti aslinya.

Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan dengan asal, sehingga pelaku biasanya akan memiliki peralatan dan keahlian khusus.

3. Phishing

Phising mungkin merupakan jenis carding yang sudah tak asing lagi di telinga Kawan Puan.

Ini merupakan jenis carding di mana pelaku akan melakukan pengelabuan melalui situs web palsu.

Nantinya, pelaku carding akan mencuri data pribadi dan kartu kredit korban dengan cara membuat korban untuk mengisi atau menyerahkan sendiri datanya lewat sebuah tautan.

Baca Juga: Bukan Hanya Skimming, 2 Kejahatan Digital Ini Juga Perlu Diwaspadai

Agar korban percaya dan memberikan data pribadinya, pelaku biasanya akan berpura-pura menjadi lembaga terpercaya, misalnya saja bank.

4. Misuse of card data

Terakhir adalah misuse of card data, yakni penyalahgunaan kartu kredit yang tidak disadari oleh pemilik aslinya.

Pelaku biasanya akan melakukan aksinya dengan sangat berhati-hati, misalnya dengan menggunakan kartu kredit untuk berbelanja dengan nominal kecil.

Itulah beberapa jenis carding yang perlu kamu waspadai.

Meskipun saat ini bank telah memiliki tingkat keamanan yang cukup baik, namun risiko carding akan terus ada.

Untuk mewaspadai carding, sebaiknya Kawan Puan rutin melihat tagihan kartu kredit secara detail, sehingga kamu bisa langsung memblokir kartu jika melihat adanya tagihan mencurigakan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri