Parapuan.co - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) atau RUU KIA kini baru digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, hal-hal terkait RUU KIA tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Salah satu yang paling disoroti masyarakat dalam RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti melahirkan hingga cuti keguguran.
Hal tersebut tertulis dalam Pasal 4 Ayat (2) draft a RUU KIA.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.
Sementara sebelumnya, penetapan masa cuti melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur bahwa durasi waktu cuti melahirkan 3 bulan.
Wacana perpanjangan masa cuti melahirkan ini menimbulkan polemik di masyarakat.
Tidak sedikit yang mengatakan jika perpanjangan cuti ini justru akan memberikan kerugian pada perempuan.
Lantas apa saja pro kontra terkait wacana perpanjangan cuti melahirkan?
Baca Juga: Bahas RUU KIA, Puan Maharani Singgung Soal Cuti Melahirkan untuk Ayah
Dilansir dari Kompas.com, berikut penjelasannya!
Perusahaan Enggan Rekrut Karyawan Perempuan
Wacana perpanjangan cuti melahirkan selama 6 bulan ini dikhawatirkan membuat perusahan enggan merekrut karyawan perempuan.
Bahkan keresahan ini juga diakatakan oleh Tuzzahra, (29), ibu satu anak yang juga bekerja di Jakarta Pusat.
"Saya kurang setuju wacana itu. Karena saya meyakini bakal membuat banyak perusahaan yang segan mengangkat karyawan perempuan. Padahal, sekarang saja cari kerja untuk perempuan sudah susah," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa bukannya tidak setuju dengan wacana perpanjangan cuti ini, hanya dirinya berharap agar pemerintah mengkaji ulang dan memikirkan aturan lain utuk melindungi pekerja perempuan.
Stigma Pekerja Perempuan
Hal lain, stigma terkait pekerja perempuan juga menimbulkan keresahan tersendiri.
Baca Juga: Puan Maharani Dukung RUU KIA Dibahas Lebih Lanjut, Termasuk Cuti Hamil 6 Bulan
Nyatanya, kondisi ini dialami oleh Prana, (29), karyawan perusahaan swasta yang juga baru melahirkan satu bulan lalu.
Dirinya memiliki pengalaman buruk terkait pekerja perempuan yang tengah hamil.
Sebelumnya di kantor lamanya ada karyawan yang sebulan masuk, tapi baru tahu kalau lagi hamil tiga bulan.
"Setelah ketahuan karyawan lain, dia habis dijulidin ibu-ibu di kantor. Padahal orang tersebut mengaku tidak tahu kalau sedang hamil saat proses rekrutmen pekerjaan. Kan, kasihan," kata Prana.
Oleh sebab itu Prana khawatir, saat cuti melahirkan tiga bulan saja sudah tidak mudah diterima oleh warga perusahaan, bagaimana jika cuti tersebut jadi diperpanjang.
Dirinya juga menyoroti terkait jatah cuti ayah untuk menemani ibu melahirkan.
Lebih Banyak Waktu Pemulihan
Meskipun menimbulkan polemik di masyarakat, dukungan terkait cuti melahirkan yang diperpanjang terus mengalir.
Hal ini disampaikan oleh Riza Nurgiyana, (28), ibu dua anak di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Sarankan Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Dikaji
Riza menyetujui terkait wacana perpanjangan cuti melahirkan.
Dirinya mengungkapkan banyak setelah melahirkan, ibu membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama.
"Kalau ibu melahirkan secara sesar, biasanya butuh lebih banyak waktu untuk memulihkan jahitannya," kata Riza yang aktif di sebuah kelurahan di Tangerang Selatan.
"Selain itu untuk kesehatan mental juga. Biasanya ibu-ibu kalau habis lahiran itu emosinya tidak stabil, bahkan sampai ada yang baby blues. Bayangkan kalau cutinya cuma dua bulan, masih sakit jahitan, badan masih capek begadang urus bayi rewel tapi sudah disusuruh kerja lagi," ungkap dia.
Kesehatan Ibu dan Bayi
Dukungan terkait wacana perpanjangan cuti melahirkan juga datang dari Rully, (28), ibu satu anak yang juga bekerja sebagai guru di Jakarta Selatan.
Dirinya menilai bahwa perpanjangan waktu cuti melahirkan ini akan bermanfaat untuk ibu dan bayi.
"Berdasarkan pengalaman, kalau orang sudah hamil besar itu biasanya sebulan sebelum lahiran sudah ambil cuti, karena bisa aja ada pembengkakan di kaki atau masalah kehamilan lainnya. Keadaan ini menyebabkan jatah cuci sisa dua bulan masa recovery," jelas Rully.
Menurutnya, baik melahirkan sesar atau normal juga membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama.
"Dan waktu yang banyak ini mendukung juga untuk kesehatan bayi dan ibu supaya bisa fokus ASI eksklusif selama enam bulan sebelum MPASI," ungkap Rully.
Wacana terkait penpanjangan cuti melahirkan memang menimbulkan berbagai kontroversi.
Bagaimana pendapat Kawan Puan terkait perpanjangan masa cuti hingga 6 bulan di RUU KIA ini?
Baca Juga: 8 Tips Persiapan Wanita Karir Kembali Bekerja setelah Cuti Melahirkan
(*)