Bebas PCR dan Antigen untuk Perjalanan, Inul Daratista Langsung Ungkap Jeritan Hati

Maharani Kusuma Daruwati - Selasa, 8 Maret 2022
Inul Daratista
Inul Daratista Instagram @inul.d

Unggahan Inul Daratista
Unggahan Inul Daratista Instagram/inul.d

"Bapakku @luhut.pandjaitan
mohon peraturan tutup jam 21.00 di balikin normal kayak dulu ya pak (emoji)
biar bisa berjuang dan bernapas tdk sesak lagi, utk tetap buka dan karyawan pd kerja tanpa hrs potong gaji(emoji)
semoga suara sy di dengar ya pak, alangkah bahagianya jika ini bisa jd perhatian khusus semoga(emoji)
sehat selalu nggih Bpk Luhut (emoji)
Cc @luhut.pandjaitan (emoji)
cc @sandiuno
@divakaraokeid
@happypuppykaraoke
@masterpiecektv.id
@inulviztaofficial
msh byk lagi KTV yg lain," pungkasnya.

Sebagai informasi, keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Luhut juga menjabat sebagai Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali.

Menurut keterangan Menteri Luhut, pembebasan syarat tes tersebut berlaku bagi semua moda transportasi yang tersedia, baik darat, udara, ataupun laut.

Luhut menegaskan bahwa Indonesia kini sedang dalam masa transisi menuju kehidupan normal baru.

Maka, pemerintah sedang melonggarkan aturan-aturan tertentu yang memudahkan mobilitas masyarakat kembali.

"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait keputusan terbaru tersebut sebagai panduan masyarakat.

Baca Juga: Wajib PCR Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dihapus, Ini Aturan Penggantinya

Selain soal perjalanan domestik, Luhut juga melonggarkan aturan untuk kegiatan kompetisi olahraga yang kini boleh menerima penonton.

Menurut keterangan Luhut, syarat yang berlaku adalah penonton telah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas jumlah penonton untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Tak hanya itu, mulai Senin (7/3/2022), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali, telah bebas dari kewajiban karantina dengan syarat tertentu.

(*)