Waspada Investasi Bodong, Simak Cara Cek Perusahaan Investasi yang Berizin di OJK

Ardela Nabila - Selasa, 1 Maret 2022
Cara cek legalitas perusahaan investasi di OJK.
Cara cek legalitas perusahaan investasi di OJK. designer491

Sebelum percaya dengan berbagai pihak yang menawarkan investasi, OJK selalu mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan investasi.

Untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan investasi memegang izin resmi, kamu bisa melihat Surat Izin OJK asli yang dikantongi oleh perusahaan bersangkutan.

Perlu diketahui, surat yang resmi dan asli memiliki karakteristik khusus, yakni terdapat QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

Lewat QR code tersebut, kamu bisa melihat apakah surat tersebut asli atau palsu. Apabila tidak bisa dipindai, maka bisa saja artinya surat tersebut palsu.

Dengan kata lain, perusahaan investasi tersebut merupakan investasi bodong yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Untuk mengecek legalitas perusahaan investasi, kamu bisa mengetahuinya melalui kontak yang telah disediakan oleh OJK.

Terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan, yang pertama adalah dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157, kedua melalui pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157, dan ketiga melalui email ke alamat konsumen@ojk.go.id.

Tak hanya tiga cara itu saja, kamu juga bisa mengakses secara langsung portal resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca Juga: Waspada! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong yang Kembali Marak

Pada halaman tersebut, kamu akan melihat daftar perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Jadi, sebelum berinvestasi, kamu bisa mencocokan nama perusahaan investasi yang menawarkanmu untuk berinvestasi dengan perusahaan yang ada di daftar.

OJK pun terus melakukan perbaikan secara berkala dan terus memperbarui daftar tersebut sebagai rujukan masyarakat.

Nah, itulah beberapa cara melihat izin atau legalitas perusahaan investasi untuk menghindari investasi bodong yang bisa kamu lakukan.

Memilih perusahaan legal dan berizin merupakan salah satu cara esensial untuk terus waspada serta meminimalisir kemungkinan terjebak ke dalam investasi bodong. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh