Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta untuk Dapat Bansos

Ardela Nabila - Rabu, 2 Februari 2022
Cara mendaftar DTKS DKI Jakarta.
Cara mendaftar DTKS DKI Jakarta. DTKS DKI Jakarta

Parapuan.co - Kawan Puan yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Selain itu, DTKS juga menjadi data acuan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan bansos lainnya, misalnya saja Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Maka dari itu, melansir Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta mengimbau bagi seluruh warga Jakarta yang masuk ke dalam kategori miskin untuk mendaftarkan dirinya ke DTKS ini.

Pendaftaran DTKS untuk wilayah DKI Jakarta sendiri telah dibuka sejak Selasa (1/2/2022) kemarin dan akan ditutup pada 20 Februari 2022 mendatang.

Syarat mendaftar DTKS DKI Jakarta

Bagi Kawan Puan yang ingin mendaftar DTKS Jakarta, terdapat beberapa syarat yang kamu penuhi.

Berdasarkan yang tertera di situs resmi https://dtks.jakarta.go.id/, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta.

  • Pemegang KTP DKI Jakarta;
  • Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD;
  • Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar;
  • Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk,
  • Rumah tangga tidak memiliki mobil;
  • Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH Rp3 Juta yang Cair Januari 2022

Cara mendaftar DTKS DKI Jakarta secara online

Apabila kamu telah memenuhi syarat di atas, kamu bisa langsung mendaftarkan diri di laman resmi dtks.jakarta.go.id, berikut langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi DTKS Jakarta di https://dtks.jakarta.go.id/;
  • Login atau pilih opsi “Buat akun baru” jika kamu belum memiliki akun DTKS;
  • Pilih menu “Pendaftaran”;
  • Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga dalam sistem;
  • Klik “Kirim” jika sudah selesai mengisi seluruh data.

Selain secara online, kamu juga bisa mendaftar langsung melalui kantor kelurahan dengan membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Akan tetapi, dengan catatan bahwa kamu memang mengalami kendala saat proses pendaftaran melalui situs DTKS Jakarta secara online, ya.

Setelah mendaftar, nantinya data yang masuk pada sistem DTKS akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Selanjutnya, data akan kembali dibahas dalam musyawarah kelurahan untuk kemudian diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dan akan ditetapkan sebagai sasaran, barulah data akan diinput ke sistem.

Jika semua langkah tersebut sudah terlewati, nama-nama di dalam DTKS baru akan disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Di PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan, Begini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status pendaftaran DKTS DKI Jakarta

Kawan Puan yang telah mendaftarkan dirinya juga bisa memantau status pendaftaran kamu melalui situs resmi DTKS Kemensos di laman cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah sebagai berikut.

  • Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/;
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
  • Masukkan delapan huruf kode mirip captcha (dipisahkan spasi) yang tertera di dalam kotak;
  • Jika huruf kode kurang jelas, kamu bisa klik icon “refresh” untuk mendapatkan kode baru;
  • Klik “Cari Data” di bagian menu sebelah pojok kanan bawah.

Demikian syarat dan cara mendaftar DKTS DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan sosial. Semoga bisa membantu Kawan Puan yang ingin mendaftar, ya. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta untuk Dapat Bansos