Jelang Perempuan Menikah, Urus Akta Perkawinan dengan Syarat Ini

Ratu Monita - Kamis, 9 Desember 2021
Syarat mengurus akta perkawinan sebelum perempuan menikah.
Syarat mengurus akta perkawinan sebelum perempuan menikah. Andreua

6. Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin;

7. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat, maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri;

8. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadi perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu;

9. Identitas dua orang saksi yang memenuhi syarat;

10. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus memiliki izin dari orang tua;

11. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;

Baca Juga: Tanda Komunikasi Tidak Sehat dengan Pasangan setelah Perempuan Menikah

12. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;

13. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan;

14. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;

15. Kutipan akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan apabila ada;

16. Pengumuman perkawinan;

17. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat di Dinas dan Suku Dinas;

18. Surat Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI; dan

19. Bagi orang asing harus melampirkan dokumen berupa paspor, KITAP/KITAS dari Imigrasi, SKLD dari Kepolisian, KTP/KKISKTI/SKDS pendaftaran orang asing dari Dinas, dan surat izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.

Demikian manfaat dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta perkawinan setelah perempuan menikah. Semoga bermanfaat!

(*)  

Sumber: jakarta.go.id
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini