Ingin Investasi Syariah? Kenali Platform Investasi Syariah Berikut

Putri Mayla - Senin, 6 September 2021
Kini investasi syariah bisa dilakukan melalui platform berikut ini.
Kini investasi syariah bisa dilakukan melalui platform berikut ini. onsuda

 

3. Shariah Online Trading System (SOTS)

Shariah Online Trading System (SOTS) merupakan sistem jual beli saham dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Broker saham yang terdapat di SOTS disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Investor dapat membeli saham menggunakan SOTS. Selanjutnya, transaksi beli saham hanya dapat dilakukan secara tunai tanpa ada transaksi margin (margin trading).

Untuk diketahui, investor tidak dapat transaksi menjual saham syariah yang belum dimiliki (short selling).

4. Platform deposito syariah

Produk investasi deposito syariah merupakan instrumen yang dimiliki oleh bank syariah.

Dengan platform ini kamu dapat menaruh sejumlah uang dan dapat mengambilnya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Untuk menggunakan platform deposito dari bank syariah, kamu dapat membuka akun deposito sesuai bank syariah yang kamu inginkan.

Kini membuka rekening deposito dapat dilakukan tanpa harus datang ke bank secara langsung.

Nah itu dia empat platform investasi syariah yang bisa kamu pilih untuk melakukan investasi syariah.

Semoga bisa membantu Kawan Puan yang ingin melakukan investasi syariah, ya. 

(*)

Baca Juga: Perlu diketahui, ini Pentingnya Investasi Properti untuk Perempuan

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh