Parapuan.co - Pemerintah melalui perwakilannya di DPR RI mengungkapkan komitmen untuk menghapus kekerasan di dunia kerja sebagai ratifikasi Konvensi ILO 190.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hj. Aliyah Mustika Ilham, S.E. anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Aliyah menyatakan komitmen pemerintah melindungi para pekerja dalam sebuah seminar daring bertajuk Stop Kekerasan di Dunia Kerja, Selasa (29/6/2021).
Pernyataan itu didasarkan pada Konvensi International Labour Organization (ILO) 190 tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Baca Juga: Apa Hubungan Ratifikasi Konvensi ILO 190 dengan Kekerasan di Dunia Kerja? Ini Jawaban Ahli
Konvensi ILO 190 telah menegaskan bahwa upaya penghapusan kekerasan di dunia kerja merupakan jalan terbaik dalam membangun budaya kerja yang sehat.
Selain itu, juga membangun budaya kerja yang saling menghormati, dan membangun martabat kemanusiaan para pekerja yang berkeadilan gender.
Tak hanya karena Konvensi ILO 190, komitmen tersebut didasarkan pula pada masih banyaknya kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Sebut saja di antaranya adalah kekerasan seksual dan diskriminasi gender di tempat kerja yang tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki.
Kekerasan di dunia kerja, apapun bentuk dan caranya, merupakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Tindakan mendiskriminasi pekerja juga dianggap pelanggaran karena mengabaikan soal persamaan hak dan kewajiban warga negara.
Aliyah Mustika Ilham menunjukkan bahwa berdasarkan data statistik, ternyata tindak kekerasan di dunia kerja yang masih tinggi.
Baca Juga: Kenali Dampak Jangka Panjang yang Dirasakan Korban Kekerasan Seksual
Statistik memperlihatkan bahwa presentase jumlah korban perempuan dalam kekerasan di dunia kerja sangat tinggi, yaitu lebih dari 75 persen.
"Berdasarkan persentase korban menurut jenis kelamin, perempuan memang memiliki persentasi sangat tinggi dalam kasus kekerasan, mencapai 77,7 persen," ujar Aliyah.
Lebih lanjut, dari berbagai bentuk kekerasan yang mungkin dialami perempuan, pelecehan di tempat kerja menempati posisi ketiga tertinggi.
Mirisnya, kekerasan lainnya juga bisa didapatkan dari media sosial (kejahatan siber), wilayah tempat tinggal, hingga fasilitas umum.
"Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya," imbuh Aliyah.
Untuk itu, ia sepakat jika upaya penghapusan kekerasan di dunia kerja, dan kekerasan secara umum harus dipercepat.
Salah satunya dengan mengupayakan percepatan proses pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), yang hingga saat ini masih dikaji di DPR.
Aliyah juga menunjukkan komitmennya bersama pemerintah untuk secara aktif mengampanyekan dan memberikan edukasi terkait penghapusan kekerasan di dunia kerja. (*)