Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Meningkatkan Keamanan Transaksi Keuangan Digital

Kompas.com - 30/03/2024, 14:15 WIB
Cara menjaga data pribadi saat bertransaksi digital. gorodenkoffCara menjaga data pribadi saat bertransaksi digital.
Editor Maharani Kusuma Daruwati

Parapuan.co - Belakangan semakin marak terjadi berbagai kasus penipuan transaksi keuangan online.

Hal ini terkadang membuat masyarakat menjadi takut dan ragu melakukan transaksi digital.

Namun, kini masyarakat nampaknya bisa sedikit bernapas lega.

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024 silam. 

Pasal 17 Ayat 2a dalam revisi kedua UU ITE tersebut, menegaskan pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam transaksi elektronik yang berisiko tinggi, di antaranya transaksi keuangan digital.

Menindaklanjuti aturan tersebut, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik bagi seluruh transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik, khususnya bagi penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan multifinance.

Dalam surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengimbau untuk para penyedia jasa keuangan seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Khusus serta Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal dengan istilah fintech lending untuk menggunakan TTE tersertifikasi.

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan bahwa OJK telah mengambil langkah dalam pengaturan P2P Lending, termasuk untuk model bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) dan transaksi keuangan tanpa tatap muka lainnya.

“OJK telah berkomunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No.1 Tahun 2024 dan bersepakat bahwa setiap kontrak elektronik dalam transaksi keuangan yang tidak melakukan tatap muka fisik, wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan oleh sertifikat elektronik.

Baca Juga: Mengenal Fintech Peer to Peer Lending dan Bagaimana Cara Beroperasinya

"Hal ini yang selanjutnya akan ditindaklanjuti OJK khususnya bagian pengaturan P2P lending dan model bisnis Buy Now Pay Later. Untuk itu, para penyelenggara jasa keuangan khususnya fintech lending perlu melihat daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang secara resmi terdaftar Kominfo,” ujarnya, seperti dikutip dari rilis yang diterima PARAPUAN.

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) pertama yang mendapatkan pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Privy berkomitmen untuk mendukung terlaksananya pengamanan transaksi keuangan digital melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE yang baru.

Sejak berdiri pada 2016 sampai dengan saat ini, TTE tersertifikasi Privy telah digunakan untuk mengamankan lebih dari 150 juta dokumen elektronik.

Marshall Pribadi, CEO Privy mengungkapkan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending) bukan hanya menjadi solusi terkait keabsahan dokumen elektronik namun juga memberikan nilai tambah sehubungan dengan manajemen dokumen.

"Layanan Privy bukan hanya terbatas pada menjamin legalitas kontrak elektronik dengan kekuatan pembuktian yang tidak dapat diganggu gugat, namun juga mencakup platform manajemen dokumen elektronik yang bisa diurutkan dan dilihat secara detail di kemudian hari.

"Setiap dokumen yang telah ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi Privy akan memiliki audit trail yang memuat informasi tentang para pihak penandatangan, waktu penandatanganan serta detail dokumen yang ditandatangani.

"Saat ini, kami juga sedang mengembangkan fitur Electronic Registered Delivery Services (ERDS) yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah terkait detail tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan dokumen elektronik,” ungkap Marshall dalam kegiatan Fintech Lending Outlook (7/3/2024).

TTE tersertifikasi sangat penting untuk industri fintech dan juga konsumen, agar keamanan tetap terjaga dan sah secara hukum.

Baca Juga: Transaksi Kripto Melonjak, Ini Tips Melakukan Investasi dan Transaksi yang Aman

Privy telah dipercaya oleh lebih dari 3.600 perusahaan yang di antaranya penyelenggara fintech, bank, asuransi, multifinance, dan berbagai penyelenggara jasa keuangan lainnya dalam memverifikasi total 47 juta pengguna individu dan menerbitkan Sertifikat Elektronik untuk kemudian digunakan dalam menandatangani kontrak peminjaman dana, pembukaan tabungan, pengajuan kartu kredit, polis asuransi, dan jenis transaksi keuangan digital lainnya.

Upaya meningkatkan keamanan transaksi keuangan digital ini juga mendapat sambutan baik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berkomitmen untuk turut meningkatkan prosedur keamanan dan perlindungan konsumen, terutama dalam layanan teknologi keuangan (fintech) untuk pinjaman uang.

“AFPI sebagai asosiasi yang memayungi fintech P2P Lending Indonesia, berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Tentunya kami mendukung implementasi UU ITE ini yang sejalan dengan komitmen kami untuk mendorong persaingan yang sehat dan etis, sekaligus memastikan perlindungan yang kuat bagi anggota dan pengguna,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar.

Untuk memenuhi kebutuhan akan TTE tersertifikasi dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan awareness akan pentingnya identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam bertransaksi di dunia digital, Privy sebagai PSrE berinduk ke Kominfo mulai bulan April akan menyediakan fasilitas tanda tangan elektronik unlimited dengan sistem subscription per tahun bagi penggunanya.

Tanda tangan digital Dok. PrivyTanda tangan digital

Tanda tangan digital Privy bisa didapatkan langsung dari ponsel/web Privy, serta melalui merchant / platform yang telah terintegrasi.

Masyarakat pun bisa langsung melakukan proses tanda tangan elektronik dalam setiap transaksi digital.

Tanda tangan digital Privy sudah sudah teruji karena setiap tanda tangan disertai jaminan keabsahan identitas dari para penandatangan dokumen elektronik serta memastikan keutuhan dokumen sehingga memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Keamanan dari tanda tangan elektronik Privy juga sudah mengantongi standarisasi ISO ISO/IEC 27701:2019 tentang sistem manajemen informasi untuk data pribadi.

Aplikasi Privy merupakan mitra terpercaya dalam menjaga keamanan dan integritas transaksi elektronik di Indonesia.

Baca Juga: Angka Transaksi Meningkat, Catat 5 Aset Kripto Paling Diminati di Indonesia

(*)


Terkini Lainnya

Ini Alasan Iron Mascara yang Viral di TIkTok Disukai Banyak Orang

Ini Alasan Iron Mascara yang Viral di TIkTok Disukai Banyak Orang

PARAPUAN
4 Drakor Bertema Keluarga yang Cocok Ditonton, Ada The Good Bad Mother

4 Drakor Bertema Keluarga yang Cocok Ditonton, Ada The Good Bad Mother

PARAPUAN
Intip Keseruan Berwisata di Kapal Pesiar dengan Rute Internasional

Intip Keseruan Berwisata di Kapal Pesiar dengan Rute Internasional

PARAPUAN
6 Manfaat Cuka Apel untuk Kesehatan,  Viral Bantu Turunkan Berat Badan

6 Manfaat Cuka Apel untuk Kesehatan, Viral Bantu Turunkan Berat Badan

PARAPUAN
Tak Cuman Bantu Dokter, Yuk Ketahui Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Perawat

Tak Cuman Bantu Dokter, Yuk Ketahui Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Perawat

PARAPUAN
Mengenal Istilah Femisida yang Berhubungan Erat dengan Pembunuhan terhadap Perempuan

Mengenal Istilah Femisida yang Berhubungan Erat dengan Pembunuhan terhadap Perempuan

PARAPUAN
Belajar dari Pembunuhan Miss Ecuador, Ini Bahaya Share Lokasi Real Time di Medsos

Belajar dari Pembunuhan Miss Ecuador, Ini Bahaya Share Lokasi Real Time di Medsos

PARAPUAN
Ajari Anak Bisnis Sejak Kecil, Ini 3 Usaha Kecil-kecilan yang Bisa Dicoba

Ajari Anak Bisnis Sejak Kecil, Ini 3 Usaha Kecil-kecilan yang Bisa Dicoba

PARAPUAN
Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar Group Terima 11 Spesies Tanaman Langka dari BRIN

Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar Group Terima 11 Spesies Tanaman Langka dari BRIN

PARAPUAN
4 “Senjata” yang Perlu Dibawa Agar Perjalanan ke Kantor Aman dan Nyaman

4 “Senjata” yang Perlu Dibawa Agar Perjalanan ke Kantor Aman dan Nyaman

PARAPUAN
Nikmati Pemandang Indah, Ini 3 Rekomendasi Wisata Alam di Brasil

Nikmati Pemandang Indah, Ini 3 Rekomendasi Wisata Alam di Brasil

PARAPUAN
Hadapi Polusi dan Radikal Bebas Selama Commuting, Ini Tipsnya

Hadapi Polusi dan Radikal Bebas Selama Commuting, Ini Tipsnya

PARAPUAN
Ini Mimpi Dr. Widiastuti Setyaningsih, Peneliti yang Ungkap Tabir Alam Lewat Teknologi Pangan

Ini Mimpi Dr. Widiastuti Setyaningsih, Peneliti yang Ungkap Tabir Alam Lewat Teknologi Pangan

PARAPUAN
Inarah Syarafina Debut Penyutradaraan Film Panjang Lewat Temurun

Inarah Syarafina Debut Penyutradaraan Film Panjang Lewat Temurun

PARAPUAN
Perdebatan Man VS Bear Viral di TikTok, Ini Alasan Perempuan Lebih Memilih Beruang

Perdebatan Man VS Bear Viral di TikTok, Ini Alasan Perempuan Lebih Memilih Beruang

PARAPUAN
Cocok untuk Perempuan Karier, Ini Rekomendasi Parfum Pilihan PARAPUAN

Cocok untuk Perempuan Karier, Ini Rekomendasi Parfum Pilihan PARAPUAN

PARAPUAN
Bisa Tambah Penghasilan, Ini 3 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba Pekerja Perempuan

Bisa Tambah Penghasilan, Ini 3 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba Pekerja Perempuan

PARAPUAN
Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

PARAPUAN
3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

PARAPUAN
Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

PARAPUAN
Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

PARAPUAN
 Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

PARAPUAN
Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

PARAPUAN
Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

PARAPUAN
Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com