Parapuan.co - ASN laki-laki akan mendapat hak cuti ayah atau paternity leave saat istrinya melahirkan nanti.
Hal tersebut diumumkan oleh pemerintah di mana cuti ayah ini akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal hak cuti pendampingan.
Diketahui, RPP soal cuti ayah ini sendiri sedang digodog dan rencananya selesai maksimal bulan April 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut, hak cuti yang nantinya didapat ASN laki-laki ini akan dijamin oleh negara.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran."
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03).
Anas menambahkan, wacana pemberian cuti ayah ini sendiri berdasarkan aspirasi dari banyak pihak.
Tak hanya itu, cuti ayah sendiri sebetulnya sudah banyak diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.
Untuk waktu cutinya sendiri tidak pasti dan bervariasi, antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Nantinya, waktu lamanya cuti ini akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama stakeholder sehingga aturannya bisa jelas.
Cuti ayah ini diberikan mengingat peran ayah sangatlah penting di masa-masa awal setelah istri melahirkan.
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR