Parapuan.co- Menjaga kesehatan mental adalah salah satu hal yang penting untuk dilakukan selain menjaga kesehatan fisik.
Melansir Kontan.co.id yang tayang di Parapuan.co, banyak orang yang masih enggan untuk membahas topik kesehatan mental.
Pasalnya, mereka takut dihakimi dan mendapat stigma jika menceritakan masalah kesehatan mentalnya.
Karena adanya berbagai stigma bagi pengidap gangguan kesehatan mental, tak sedikit orang yang takut memeriksakan diri ke psikolog atau psikiater.
Apalagi akses layanan untuk kesehatan mental di Indonesia terbilang cukup sulit dan mahal.
Akibatnya, banyak orang yang mengabaikan kondisi kesehatan mentalnya hingga mengganggu kehidupan pribadi.
Hal itu didukung dengan pernyataan dari Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang mengatakan bahwa permintaan proteksi kesehatan mental di negara ini masih sedikit.
Padahal, asuransi dapat membantumu agar lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan mental yang dibutuhkan.
Berikut berbagai jenis asuransi yang bisa kamu gunakan untuk mengakses layanan kesehatan mental:
Baca juga: Ketahui 4 Polis yang Ditanggung Asuransi Jiwa agar Tak Salah Klaim
1) BPJS
Ternyata masalah kesehatan mental juga ditanggung oleh BPJS Indonesia.
Sebelum ke psikiater atau dokter spesialis, biasanya Kawan Puan akan dirujuk terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan (faskes) primer seperti puskesmas atau klinik.
Usai mendapatkan rujukan, kamu bisa mengunjungi psikiater atau psikolog rumah sakit pemerintah ataupun rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Bahkan beberapa provinsi diketahui telah menyediakan layanan konsultasi psikologi yang bisa diakses lewat faskes primer.
2) Asuransi Swasta
Jika kamu merasa alur rujukan BPJS memakan waktu terlalu banyak, kamu bisa mengikuti asuransi swasta yang menyediakan proteksi kesehatan mental.
Ada beberapa merek asuransi swasta yang memberikan layanan untuk kesehatan mentalmu.
Tentu saja harga dan fasilitas yang ditawarkan sangat beragam.
Coba memilih asuransi swasta yang sesuai dengan kebutuhan dan kantongmu.
(*)