PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) kembali mencatatkan zero fatality di lingkungan kerja selama semester pertama tahun 2022.
Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan yang menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Keselamatan Operasi.
"Dalam menjalankan operasi, ANTAM senantiasa memperhatikan aspek-aspek K3 sebagai prinsip utama yang wajib diterapkan seluruh Insan ANTAM," kata Direktur Utama ANTAM, Nico Kanter.
Nico mengatakan sebagai komitmen untuk menjalankan keberlanjutan di mana K3 adalah salah satu aspek penting, ANTAM berupaya meningkatkan kompetensi tim pengelola K3 perusahaan.
Di antaranya lewat program ANTAM Safety Resilient dan berbagai pelatihan lainnya.
"Kami juga terus melakukan peningkatan awareness mengenai K3 kepada seluruh pegawai dan mitra kerja, sehingga terwujud operasional aman dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan," ungkapnya.
Berbagai upaya juga sudah dilakukan untuk mengjaga dan mengelola K3.
Dengan demikian hal ini pun menciptakan lingkungan kerja aman dan sehat untuk seluruh Insan ANTAM.
Seiring dengan target mempertahankan catatan zero fatality, ANTAM juga berupaya meningkatkan budaya K3 di seluruh wilayah operasi.
Baca Juga: Angka Transaksi Meningkat, Catat 5 Aset Kripto Paling Diminati di Indonesia
Pelaksanaan ini dengan tujuan agar mampu menciptakan kegiatan operasional yang aman, produktif, dan efisien.
Perusahaan juga sudah melakukan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan atau SKMP.
Selain itu mendorong empowering human competency di seluruh pegawai dan mitra kerja.
Mendorong partisipasi aktif pekerja dalam program pencegahan kecelakaan.
Melakukan pemeriksaaan kesehatan atau MCU terhadap karyawan secara berkala.
Termasuk memastikan kegiatan operasional yang dilaksanakan dengan memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Perlu diketahui, setiap perusahaan tentunya sudah tidak lagi asing dengan kesehatan dan keselamatan kerja atau yang biasa disingkat menjadi K3.
Kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menjaga K3 pun telah tercantum dalam undang-undang.
Menjaga K3 merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada karyawan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala kegiatan yang dilakukan demi menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja.
Baca Juga: 3 Strategi Pemimpin Perempuan Menghadapi Stres Kerja Karyawan Pasca Pandemi
(*)