Parapuan.co - Saat seseorang terhimpit dan membutuhkan uang dalam waktu cepat, pinjaman online atau pinjol biasanya menjadi solusi.
Saat akan melakukan pinjaman pinjaman online, data pribadi seperti KTP, NPWP, akun internet banking, hingga slip gaji akan diminta sebagai syarat pengajuan.
Persyaratan di atas tidak diminta saat melakukan pinjaman online ilegal lho, Kawan Puan.
Tidak hanya perbedaan syarat, proses pencairan uang pinjaman online ilegal juga relatif cepat, bahkan kurang dari 24 jam.
Berbagai risiko muncul jika Kawan Puan nekat menggunakan pinjol ilegal.
Denda dan bunga yang menumpuk, kejaran debt collector, hingga masuk dalam blacklist SLIK OJK bisa terjadi.
Meski demikian, ada pula pinjaman online legal yang lebih aman dan terpercaya.
Lalu apa perbedaan pinjol legal dan ilegal? Berikut penjelasan selengkapnya seperti dilansir dari Kontan:
1. Izin Resmi
Baca Juga: Kenapa Tak Boleh Meminjam dari Banyak Pinjaman Online? Ini Kata Pakar
Untuk diketahui pinjaman online atau pinjol legal terdaftar secara resmi dan dipantau oleh OJK.
Sedangkan untuk pinjol ilegal, mereka tidak mendapatkan izin tersebut.
Penulis | : | Saras Bening Sumunar |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR