Parapuan.co - E-KTP digital atau KTP elektronik digital belakangan jadi bahasan masyarakat.
Hal ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan penggunaannya di sejumlah kabupaten/kota.
Bagi yang belum tahu, e-KTP digital ini berbeda dengan e-KTP yang kita miliki.
Sebab nantinya e-KTP digital hanya akan ada di ponsel dan tidak berbentuk fisik.
Untuk lebih lengkapnya, berikut PARAPUAN rangkum beberapa poin soal e-KTP digital.
1. Syarat memiliki e-KTP
Syarat agar bisa mendapatkan e-KTP digital adalah memiliki smartphone atau ponsel pintar.
Selain itu, warga juga harus tinggal di daerah yang terjangkau internet.
Bagi warga yang belum memenuhi dua nyarat di atas, pemerintah akan tetep memberikan layanan e-KTP fisik.
Baca Juga: Marak Disalahgunakan Oknum, Ini 4 Langkah Jaga Data Diri di Medsos
2. E-KTP akan ada di dalam ponsel
Nantinya, e-KTP digital tersebut akan ada di ponsel warga.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR