Parapuan.co - Pemerkosaan tidak hanya terjadi di luar pernikahan, melainkan bisa juga dialami pasangan menikah.
Kondisi ini biasa disebut dengan marital rape, atau pemaksaan dan manipulasi pada pasangan agar melakukan hubungan seksual.
Hubungan seksual ini disebut pemerkosaan karena dilandasi ancaman dan paksaan yang sangat mendominasi.
Pemerkosaan dalam rumah tangga ini sendiri memiliki beberapa jenis atau bentuk, apa saja?
Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja, Begini 5 Cara Melaporkan
Jenis-jenis pemerkosaan dalam pernikahan
Melansir dari Psych Central, berikut empat jenis pemerkosaan dalam pernikahan yang wajib dihindari.
1. Berhubungan seksual secara terpaksa
Setiap hubungan seksual yang sehat wajib berdasarkan consent atau persetujuan kedua belah pihak.
Jika dipaksa, hubungan seksual tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan.
Setiap individu memiliki otoritas atas tubuhnya sendiri, yang tidak bisa dipaksa untuk melakukan sesuatu tanpa persetujuan dirinya sendiri.
2. Berhubungan seksual karena manipulasi
Pemerkosaan dalam pernikahan juga dapat ditimbulkan karena memanipulasi pasangan untuk berhubungan seksual.
Misalnya, salah satu pihak mengatakan jika tidak bersedia melakukan hubungan seksual, itu berarti tidak patuh.
Manipulasi membuat korban merasa bersalah setelah menolak, kemudian terpaksa mengiyakan hubungan seksual tersebut.
Baca Juga: Mengapa Anak Perempuan Rentan jadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Kata Pakar
3. Berhubungan seksual secara tidak sadar
Hubungan seksual yang sehat dilakukan dengan kesadaran penuh dan persetujuan kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dan setuju diajak berhubungan seksual, itu tetap digolongkan sebagai pemerkosaan.
Kondisi tidak sadar mengacu pada seseorang yang tidur, mabuk, koma, atau dalam pengaruh obat bius.
4. Berhubungan seksual karena terancam
Berhubungan seksual karena terancam rentan dilakukan dalam pernikahan, yang membuat salah satu pihak ketakutan.
Sebagai contoh, seorang suami mengancam tidak menafkahi istri jika tidak mau melakukan hubungan seksual.
Faktanya, pemerkosaan jenis ini termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga dan berdampak pada psikologis korban.
Pemerkosaan dalam pernikahan bagaimana pun alasannya tidak dapat ditoleransi dan dimaklumi ya, Kawan Puan.
Pemerkosaan dalam pernikahan dapat membuat hubungan dengan pasangan semakin toksik dan menyakitkan.
Baca Juga: Kenali 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga
(*)