Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga

Kompas.com - 01/10/2021, 11:35 WIB
Editor Tentry Yudvi Dian Utami

Parapuan.co - Tak bisa dimungkiri bahwa kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga masih menjadi kasus kekerasan paling tinggi.

Padahal tentang kekerasan dalam rumah tangga ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, menurut pasal 1 UU PKDRT.

Salah satu hal yang membuat tindakan kekerasan pada perempuan ini masih menjamur adalah adanya nilai-nilai yang diyakini masyarakat yakni perihal budaya patriarki. 

Sebagai informasi, budaya partriarki ini menempatkan laki-laki sebagai pihak yang superior, sehingga ia dapat menguasi dan mengontrol perempuan.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Mulai Membandingkan Pacar Barumu dengan Mantan

Dengan kata lain, dalam budaya ini perempuan tersubordinasi atau menjadi orang nomor dua. 

Selain itu, didukung pula dengan adanya stereotipe gender yang menganggap perempuan lemah dan laki-laki selalu kuat. 

Perilaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga bisa terjadi karena faktor dukungan sosial dan kultur (budaya) yakni perempuan sebagai orang nomor dua dapat diperlakukan dengan cara apa saja.

Belum lagi, adanya anggapan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan masalah privasi dan masyarakat tidak boleh ikut campur.

Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak kekerasan pada perempuan ini tidak hanya mengacu pada kekerasan fisik, namun terdapat jenis kekerasan lainnya, yakni : 

1. Kekerasan emosional

Kekerasan emosional merupakan tindakan yang menyebabkan korban ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Selain tindakan berupa cacian dan makian, tanda perilaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga yang menyerang psikisi ini juga berupa pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial.

2. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka
berat.

Tindakan yang termasuk pada kekerasan fisik meliputi menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, melukai dengan senjata, dan sebagainya.

Baca Juga: Inspirasi Aktivitas Seru Selama di Rumah Saja agar Tetap Produktif

3. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga umumnya adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual.

Perlu diketahui, pemaksaan hubungan seksual dengan pola yang tidak dikehendaki oleh istri juga termasuk dalam kekerasan seksual.

4. Kekerasan ekonomi

Kekerasan ekonomi ini juga biasa disebut dengan kekerasan penelantaran rumah tangga.

Jenis kekerasan ini berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

Tindakan kekerasan ini dapat berupa tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar, atau bahkan menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya.

Penerarapan Undang-Undang PKDRT hingga sekarang

Melansir dari laman Kompas.id, Komnas Perempuan mencatat bahwa pelaksanaan UU PKDRT yang diundangkan pada 22 Desember September 2004 masih menemui sejumlah hambatan.

Salah satu hambatan yang paling sering dijumpai yakni dalam memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan, yaitu tingginya korban yang mencabut laporan atau pengaduan.

Selain itu, menurut Siti Aminah Tardi, komisioner Komnas Perempuan, hambatan-hambatan implementasi UU PKDRT yakni penafsiran terhadap Pasal 2 tentang ruang lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT, khususnya perkawinan tidak tercatat.

Baca Juga: Cukup dengan Soda Kue, Ini Tips Menghilangkan Noda Bercak Darah pada Seprai dan Karpet

Lebih lanjut lagi, kurangnya alat bukti dan perspektif aparat penegak hukum juga menjadi hal penghambat dalam penerapan undang-undang.

Belum maksimalnya penjatuhan pidana tambahan pembatasan gerak pelaku, pembatasan hak-hak tertentu, dan mengikuti program konseling juga tak luput menjadi faktor penghambat dari implementasi undang-undang ini.

Belum lagi, budaya yang masih menilai kasus KDRT sebagai aib dan masalah privat.

Hal serupa pun diakui oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri Komisaris Polisi Ema Rahmawati.

Ia menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus KDRT masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain hanya korban yang menjadi saksi kunci, alat bukti ilmiah mutlak dibutuhkan, korban melapor terlambat sehingga alat bukti yang melekat sudah hilang.

Tak hanya itu, menurutnya hambatan lainnya berupa korban yang berada dalam ancaman pelaku, pelaku adalah orang terdekat, dan korban mencabut laporan karena ketergantungan ekonomi dan takut dicerai.

Adanya permasalahan yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum ini menunjukkan betapa masih dibutuhkan berbagai upaya untuk mencegah, menangani, dan memulihkan korban kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga.

(*)


Terkini Lainnya

 Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

PARAPUAN
Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

PARAPUAN
Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

PARAPUAN
Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

PARAPUAN
Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

PARAPUAN
3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

PARAPUAN
Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

PARAPUAN
Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

PARAPUAN
Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

PARAPUAN
Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

PARAPUAN
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini  Bahaya Pakai Behel Abal-abal

Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Bahaya Pakai Behel Abal-abal

PARAPUAN
Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

PARAPUAN
Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

PARAPUAN
Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

PARAPUAN
Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

PARAPUAN
Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

PARAPUAN
Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

PARAPUAN
Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

PARAPUAN
Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

PARAPUAN
Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

PARAPUAN
Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

PARAPUAN
Jadikan Lari Sebagai Hobi yang Menyenangkan, Ini Tipsnya untuk Pemula

Jadikan Lari Sebagai Hobi yang Menyenangkan, Ini Tipsnya untuk Pemula

PARAPUAN
Ini Tantangan Ibu Bekerja sebagai Perempuan Peneliti Menurut Dr. Widiastuti Setyaningsih

Ini Tantangan Ibu Bekerja sebagai Perempuan Peneliti Menurut Dr. Widiastuti Setyaningsih

PARAPUAN
Kurang Bijak, Ini Alasan Ambil Utang untuk Resepsi Tidak Dianjurkan

Kurang Bijak, Ini Alasan Ambil Utang untuk Resepsi Tidak Dianjurkan

PARAPUAN
Hadirkan Hidangan Khas Thailand, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta

Hadirkan Hidangan Khas Thailand, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com