Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah tak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini merupakan program jaminan hari tua yang disediakan pemerintah.
Bagi Kawan Puan yang merupakan seorang karyawan atau pegawai hampir semuanya memiliki ini.
Pasalnya, program ini mulai diwajibkan baik untuk perusahaan milik pemerintah, PNS, hingga perusahaan swasta sekalipun.
Dana dari BPJS Ketetenagakerjaan ini bisa Kawan Puan jadikan tabungan di hari tua atau saat pensiun nanti.
Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Namun, kamu juga bisa mencairkannya ketika sudah resign atau keluar dari pekerjaanmu lo, Kawan Puan.
Uang jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bisa dicairkan dengan sejumlah syarat tertentu.
Salah satu syarat dapat dicairkannya BPJS Ketenagakerjaan ialah seorang karyawan sudah resign atau berhenti bekerja.
Tak langsung dapat dicairkan setelah berhenti bekerja, karyawan mesti menunggu selama sekitar sebulan untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam waktu satu bulan, diperkirakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang ditinggalkan sudah tidak aktif.
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR