Parapuan.co - Salah satu fasilitas yang disediakan oleh perusahaan kepada karyawan adalah BPJS Kesehatan.
Jika seorang karyawan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari perusahaan, maka ia tak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
Sebab perusahaan telah membayarnya dengan cara memotong gaji karyawan. Sehingga gaji yang diperoleh adalah gaji setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana jika karyawan resign dari perusahaan tersebut dan tetap ingin menggunakan BPJS kesehatan?
Apabila seorang karyawan resign, perusahaan akan melaporkan ke pihak BPJS terkait supaya kepesertaannya dinonaktifkan, setidaknya untuk sementara.
Kalau sudah begitu, kamu perlu mengaktifkan kembali dan mengubah status kepesertaan dari yang semula kolektif oleh perusahaan jadi mandiri atau perseorangan.
Baca Juga: Tidak Boleh Asal, Ini 5 Cara Tepat Menggunakan Dana Subsidi Pemerintah
Berikut cara mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri sebagaimana mengutip Tribunnews!
1. Siapkan dokumen
Pertama, persiapkan dokumen yang diperlukan untuk perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu.
Apabila kamu resign dari suatu perusahaan, sertakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa kamu sudah resign.
Lalu, pastikan kamu juga menyiapkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP beserta fotokopinya.
Ingat pula untuk membawa kartu BPJS Kesehatan yang lama, buku tabungan, dan pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Dinia Adrianjara |
KOMENTAR