Parapuan.co - Kawan Puan yang sebentar lagi akan mengikuti tes SKD CPNS 2021, perlu memperhatikan syarat berikut ini.
Ya, bagi kamu yang mengikuti tes SKD CPNS 2021 harus membawa sertifikat vaksin dosis pertama.
Melansir Kompas.com, peserta tes SKD CPNS 2021 wajib sudah vaksin dosis pertama.
Aturan ini pun berlaku untuk peserta di Jawa dan Bali.
Namun, bagaimana bila peserta CPNS 2021 belum bisa vaksin?
“Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin,” ujar Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melihat masalah ini, Suharmen pun mengatakan bahwa peserta SKD CPNS 2021 masih bisa berkesempatan mengikuti ujian apabila memenuhi syarat.
Baca Juga: Bantu UMKM Ritel Indonesia, Brand Ini Hadirkan Komunitas Kontag
“Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan,
kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin,” ujarnya.
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR