Parapuan.co - Setiap anak Indonesia berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, tak terkecuali anak berkebutuhan khusus.
Hak ini secara resmi dan konstitusional dijamin dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tujuannya dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Baca Juga: Bukan Memarahi, Berikut Strategi Disiplin untuk Anak Cerebral Palsy
Oleh sebab itu, pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus dimulai dari kesiapan dan pemahaman orang tua tentang model pendidikan yang tepat bagi anaknya.
Rahma Paramita, Psikolog Anak dan Remaja Sekolah Cikal, mengatakan terdapat 7 aspek penting untuk diperhatikan orang tua dalam mempersiapkan anak berkebutuhan khusus bersekolah.
Aspek tersebut terdiri dari perkembangan fisiknya mencakup motorik kasar dan halus, perkembangan bahasa (ekspresif dan reseptif), kognisi (pendekatan pada pembelajaran), pra-membaca dan menulis, perhitungan dasar, sosial, dan emosi.
Menurut Mita (sapaan akrab Rahma Paramita), perkembangan fisik menjadi hal paling mendasar yang harus diperhatikan orang tua.
“Dalam perkembangan fisik, misalnya bagi anak usia prasekolah di tingkat Rumah Main Cikal kelas adik-adik di usia 10 bulan sampai 2 tahun, paling tidak orang tua dapat memperhatikan apakah anak sudah bisa duduk terlebih dahulu agar dapat mengikuti kelas.
"Atau di usia ketika mau kelas kakak-kakak di usia 2 tahun apakah anak sudah bisa berjalan untuk mengajarkan kemandirian. Perkembangan fisik menjadi hal paling mendasar yang harus diperhatikan,” jelas Mita dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Penulis | : | Ericha Fernanda |
Editor | : | Dinia Adrianjara |
KOMENTAR