Parapuan.co - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hadir dalam seminar daring bertajuk Stop Kekerasan di Dunia Kerja, yang berlangsung Selasa (29/6/2021).
Di seminar itu, perwakilan Apindo, Myra M. Hanartani menanggapi rencana ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Menurut Myra, Apindo telah lama mengupayakan penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja terlepas dari rencana ratifikasi tersebut.
Pihak Apindo meyakini bahwa kekerasan di dunia kerja memang semestinya tidak terjadi karena melanggar hukum dan HAM.
"Seluruh jajaran Apindo meyakini bahwa kekerasan dan pelecehan di dunia kerja merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dengan mengacu kepada berbagai peraturan di Indonesia," kata Myra.
Baca Juga: Apa Hubungan Ratifikasi Konvensi ILO 190 dengan Kekerasan di Dunia Kerja? Ini Jawaban Ahli
Apindo sendiri telah memiliki visi dan misi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif, mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Salah satu cara untuk mewujudkan visi dan misi tersebut adalah dengan penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Kemudian, siapa yang bertanggung jawab untuk mewujudkannya?
Jawabannya adalah semua pihak, yakni pemerintah, pengusaha/pemberi kerja, pekerja/karyawan, dan semua elemen masyarakat.
Bagi Myra, usaha penghapusan kekerasan di dunia kerja terlalu luas jika tanggung jawabnya hanya dibebankan kepada Apindo.
Pasalnya dunia kerja juga meliputi lingkungan di dalam maupun di luar tempat kerja/kantor, seperti transportasi umum dan di media sosial.
Source | : | liputan |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Rizka Rachmania |
KOMENTAR