Komentar

Perlunya masyarakat bersikap proaktif dalam mencegah dan menghentikan tindak kekerasan seksual. Tertuang dalam UU TPKS!
Menjadi Masyarakat yang Proaktif Mencegah dan Menghentikan Kekerasan Seksual
Perlunya masyarakat bersikap proaktif dalam mencegah dan menghentikan tindak kekerasan seksual. Tertuang dalam UU TPKS!
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.