Komentar

Ada perubahan aturan karantina luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA) dan  Warga Negara Indonesia (WNI). Aturan karantina luar negeri kini 5 hari.
Bukan 8 Hari, Ini Aturan Terbaru Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI
Ada perubahan aturan karantina luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Aturan karantina luar negeri kini 5 hari.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.