Komnas Perempuan Tanggapi Peraturan Gubernur Jakarta Terkait Poligami

By Arintha Widya, Rabu, 22 Januari 2025
Pernyataan Komnas Perempuan terkait aturan poligami di Jakarta.

Pernyataan Komnas Perempuan terkait aturan poligami di Jakarta.

Parapuan.co - Kawan Puan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya menyatakan sikap terhadap Peraturan Gubernur Jakarta No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian (Pergub Jakarta 2/2025) yang tengah menjadi sorotan publik.

Seperti yang barangkali sudah kamu tahu, Peraturan Gubernur Jakarta tersebut termasuk memperbolehkan poligami untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komnas Perempuan menyoroti isu-isu berikut sebagaimana dikutip dari laman resmi:

1. Relevansi UU Perkawinan yang Sudah Usang

Pergub ini menggarisbawahi perlunya revisi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang telah berlaku selama lima dekade, terutama untuk memperketat aturan terkait poligami.

Meskipun asas perkawinan di Indonesia bersifat monogami, UU ini memberikan ruang bagi laki-laki untuk beristri lebih dari satu dengan syarat dan prosedur tertentu.

2. Poin-Poin Diskriminatif dalam Pergub 2/2025

Pergub tersebut mengizinkan poligami dengan alasan yang diskriminatif, seperti istri tidak mampu menjalankan kewajiban, memiliki cacat tubuh, penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak dapat memiliki keturunan.

- Alasan istri tidak mampu menjalankan kewajiban bersifat subjektif dan sering kali mencerminkan budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam peran subordinat.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Peran Media dalam Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender